Sembilan Anggota DPR Kota Jayapura Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Setelah 7 Bulan Penantian
RUDIMEBRI.ID — JAYAPURA - Sebanyak 9 calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura mekanisme pengangkatan untuk periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Kota Jayapura.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan dikukuhkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, di ruang rapat DPR Kota Jayapura, Sabtu (17/5/2025). Ke-9 anggota DPR Kota Jayapura yang dilantik tersebut adalah:
- Alm. Marthin M. Chaay
- Pdt. Hein K Mano
- Johni Sanyi
- Zeth F. Ohoiwutun
- Ferdinand Hanuebi
- Virgin Merahabia
- Christian F.R. Ireeuw
- Frida M. Ramela
- Hanggua Rudi Mebri
Proses pelantikan ini dinilai cukup panjang oleh beberapa anggota dewan terpilih. Jhoni Sanyi, Ondoafi Enggros perwakilan dari Kampung Enggros, mengungkapkan rasa lega setelah menunggu hampir 7 bulan.
“Selama 7 bulan, pelantikan terus ditunda. Hari ini, saya sangat senang karena akhirnya kami dilantik sehingga bisa segera bekerja untuk masyarakat,” ujar Sanyi. Ia berjanji akan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan memperkuat peran Dewan Adat dalam menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah kota.
“Harapan kami, ada kerja sama yang transparan antara ondoafi, masyarakat, dan pemerintah,” tegasnya.
Rudi Mebri, perwakilan dari Dapil 4 (Kampung Yoka dan Waena), menyampaikan terima kasih atas proses pelantikan yang telah sesuai dengan aturan hukum.
“Proses ini panjang dan melelahkan, tapi kami telah melewatinya. Sekarang, kami akan duduk bersama para ondoafi dan kepala suku untuk mengidentifikasi persoalan di masyarakat,” jelas Mebri.
Ia berharap masalah-masalah yang selama ini membelit masyarakat adat dapat diurai dan dibawa ke dalam forum DPR untuk dicarikan solusinya.
Virgin Merahabia, perwakilan Dapil 2 (Koya Koso), mengungkapkan kebahagiaannya bisa melalui proses yang penuh liku-liku.
“Saya akan fokus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, serta mewakili suara masyarakat Port Numbay,” pungkasnya.
Sementara itu, Albert Merauje, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sekaligus tokoh adat Port Numbay, menyoroti pentingnya sinergi antara perwakilan adat dan politisi partai dalam lembaga legislatif.
Merauje mengapresiasi pelantikan tersebut sebagai sejarah baru bagi Kota Jayapura, meski menilai prosesnya yang memakan waktu 7 bulan lamanya.
“Saya melihat DPR harus bekerja sesuai UU Otsus, di mana seharusnya ada tahapan penetapan anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi melalui musyawarah adat oleh Ondoafi dan kepala suku,” ujarnya.
Ia berharap pada pemilihan 2029 mendatang, mekanisme pengangkatan perwakilan adat bisa berjalan paralel dengan proses pemilihan melalui partai politik.
“Mereka harus bisa duduk bersama dalam alat kelengkapan dewan untuk membahas kebijakan,” tegas Merauje.
Sebagai tokoh adat, Merauje menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kearifan lokal Port Numbay, terutama isu krusial.
“Harapannya tidak lagi ada persoalan palang memalang (sengketa tanah). Perlu pembenahan regulasi bersama pemerintah,” jelasnya.
“Pembangunan harus mempertimbangkan batas kampung adat untuk menghindari konflik. Hak masyarakat atas tanah harus dijamin sesuai regulasi.”
Merauje juga mendorong pembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah (Perdasi) yang melindungi hak adat, termasuk kompensasi tanah dan pelestarian budaya Port Numbay.
Merauje berpesan kepada 8 anggota dewan yang baru dilantik untuk bertanggung jawab atas wilayah adatnya, termasuk menjaga lingkungan dan keamanan kampung.
“Mereka harus menjadi motor gerakan perubahan, terutama dalam isu lingkungan dan kebersihan kota,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRP, ia berjanji akan memberikan masukan agar perwakilan adat dapat terintegrasi dalam fraksi atau komisi di DPRD.>/p>
“Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan visi presiden, gubernur, dan walikota,” pungkasnya.
(Sumber : Berita Papua)